Connect with us

Politik

Menkum: RUU Militer Memungkinkan Tentara Aktif Mengisi 14 Kementerian-Lembaga

Setelah revisi Undang-Undang Militer, prajurit aktif kini dapat bertugas di 14 kementerian dan lembaga—apa implikasi ini bagi tata kelola sipil?

active military in ministries

Seiring dengan mendapatkan momentumnya RUU TNI yang direvisi, kita melihat pergeseran signifikan dalam cara personel militer dapat terlibat dalam fungsi pemerintahan. RUU ini membuka peluang bagi anggota militer aktif untuk menduduki peran di 14 kementerian dan lembaga yang ditentukan, khususnya dirancang untuk menyelaraskan posisi mereka dengan tugas pertahanan nasional. Dengan mengizinkan integrasi militer ke dalam sektor-sektor ini, pemerintah bertujuan untuk memanfaatkan keahlian personel militer untuk berbagai fungsi nasional, dari pertahanan hingga intelijen.

Awalnya, usulan tersebut mencakup 16 kementerian dan lembaga, tetapi sejak itu telah disederhanakan untuk fokus pada area yang paling kritis. Konsolidasi peran, khususnya penggabungan Kementerian Pertahanan dengan Dewan Pertahanan Nasional, mencerminkan upaya untuk meningkatkan efisiensi dan kejelasan dalam tata kelola. Pasal 47 dari RUU tersebut secara jelas membatasi kementerian mana yang dapat diisi oleh prajurit aktif, seperti Kementerian Pertahanan, Badan Intelijen Nasional, dan Kantor Jaksa Agung, di antaranya. Spesifikasi ini sangat penting untuk memahami parameter keterlibatan militer dalam tata kelola sipil.

Namun, aspek penting dari RUU ini adalah persyaratan bahwa personel militer aktif harus pensiun atau mengundurkan diri dari posisi militer mereka sebelum menempati peran di luar 14 kementerian dan lembaga ini. Ketentuan ini sangat signifikan karena memastikan pemisahan yang jelas antara tanggung jawab militer dan sipil, mengatasi kekhawatiran lama tentang intervensi militer dalam tata kelola sipil.

Dengan menetapkan batasan ini, kita dapat lebih baik melindungi prinsip-prinsip demokrasi dan mempertahankan pengawasan sipil dalam operasi pemerintahan.

Tujuan di balik RUU TNI yang direvisi ini adalah dua arah: untuk meningkatkan integrasi militer dalam fungsi pemerintahan sambil sekaligus memberikan jaminan kepada publik tentang potensi risiko pengaruh militer dalam urusan sipil. Kami mengakui bahwa penyertaan keahlian militer dapat memperkuat keamanan nasional dan meningkatkan efektivitas berbagai sektor pemerintahan. Namun, kita harus tetap waspada untuk memastikan bahwa keseimbangan kekuasaan antara otoritas sipil dan personel militer terjaga.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Trending